Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

TVRI DAN RRI BUKAN SATKER KEMENTERIAN KOMINFO

CPNS tahun 2023 sebentar lagi dimulai, para calon pendaftar mulai berlomba-lomba mempersiapkan diri untuk menghadapi tes CPNS yang rencananya berlangsung pertengahan tahun ini. Tak heran jika banyak yang mulai “KEPO” dengan calon instansi masing-masing. Untuk itu saya ingin berbagi pengalaman agar kalian ketika mendaftar di instansi benar-benar atas keinginan sendiri bukan atas nama besar instansi yang membuka formasi.

Saya mantan CPNS Kementerian Kominfo dan saat ini sudah berstatus PNS. Pertama kali menentukan pilihan instansi, saya melihat berapa besar tunjangan kinerja di instansi tersebut, kemudian reputasi di masyarakat seperti apa. Saat itu Kementerian Kominfo reputasinya sedang naik daun di masyarakat, apalagi dengan adanya aplikasi pedulilindungi menjadikan Kementerian ini sering muncul di layar televisi. Oleh sebab itulah saya tertarik mendaftar di instansi ini. Saya mendaftar CPNS Kementerian Kominfo dengan memilih satker TVRI, pemahaman saya tentang satker adalah satuan kerja, yang artinya masih dalam satu lingkup Kementerian. Saya mengira kalau TVRI bagian dari satker di Kementerian Kominfo sehingga ekspektasi tunjangan, pelatihan, dan jenjang karir masih mengikuti pola di Kementerian. Ekspektasi itu muncul karena minimnya informasi di surat pengadaan CPNS kala itu. Di surat pengadaan CPNS tidak dijelaskan tentang status dari TVRI dan RRI di Kementerian Kominfo. Sehingga saya dan beberapa rekan tidak mengetahui status sebenarnya. Kami baru mengetahui setelah dinyatakan lulus tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Kami mengetahui itu dari admin pengadaan CPNS Biro Organisasi Kementerian Kominfo. Kala itu admin hanya menyampaikan melalui live streaming zoom kalau CPNS yang penempatan di TVRI dan RRI tukinnya tidak sama dengan yang di Kominfo. Lalu ada yang bertanya tentang status yang penempatan di TVRI dan RRI, dari admin menjawab, untuk status sebagai pegawai Kementerian Kominfo yang ditugaskan atau diperbantukan di TVRI dan RRI selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Kenapa statusnya penugasan, karena sampai saat ini di TVRI dan RRI belum memiliki PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), sehingga semua proses terkait kepegawaian salah satunya rekrutmen pegawai masih ikut di Kementerian Kominfo. Sehingga statusnya adalah pegawai Kementerian Kominfo, tidak hanya yang masuk melalui seleksi di Kementerian Kominfo melainkan semua pegawai ASN di TVRI dan RRI. Memang awalnya sempat “kecewa” karena tidak sesuai ekspektasi. Ekspektasi awal hanya karena Kementerian Kominfo. Dengan masuk di satker Kementerian Kominfo harapannya suatu hari bisa merasakan bidang pekerjaan yang lain di lingkup Kementerian Kominfo salah satunya dibidang analisis data. Analisis data adalah bidang yang sesuai dengan passion. Oleh sebab itu saya mendaftar di jabatan pengelola, harapannya ada bagian-bagian analisa didalamnya. Walaupun pada faktanya tidak demikian. Oiya, untuk latsar (Latihan Dasar) seluruh CPNS rekrutmen Kementerian Kominfo tetap sama, tidak ada pembeda antara yang penempatan di TVRI, RRI, maupun di Kominfo serta satker Kominfo. Semua sama, semua mendapatkan pembelajaran tentang nilai-nilai Kominfo yang sama. Hanya tunjangan kinerja dan pelatihan pengembangan pegawai yang tidak sama.

Pernah terbesit di pikiran, kenapa tidak digabung saja antara TVRI, RRI dan Kominfo. Padahal Kominfo mencakup teknologi termasuk televisi, ada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) disana, lalu kenapa Lembaga Penyiaran Publik tidak ada di dalamnya? Seandainya bergabung bisa besar Kominfo, apalagi masalah di TVRI yang belum bisa terselesaikan sampai sekarang adalah karena SDM (Sumber Daya Manusia) yang minim, disisi lain rekrutmen pegawai tidak banyak. Jika digabung harapannya mendapat bantuan amunisi SDM dari Kementerian Kominfo serta pengelolaan SDM menjadi lebih bagus. Justru dengan tidak bergabungnya TVRI dan RRI menjadikan beban untuk Kementerian Kominfo. Mengapa? Karena secara tidak langsung tukin di Kementerian Kominfo harus dibagi dua dengan TVRI serta RRI. Yang harusnya Kementerian Kominfo bisa mendapatkan tukin sekian persen menjadi tidak bisa karena adanya TVRI dan RRI di naungan Kementerian Kominfo.

Entahlah kenapa tidak digabung saja, namun selama saya bekerja disini memang tidak seperti ekspektasi sebelumnya. Kami tidak memakai baju korpri (Baju yang menjadi kebanggaan setiap PNS), kami juga tidak memakai lencana korpri (Lencana yang menjadi identitas PNS), sehingga wajar bila banyak yang belum tahu TVRI adalah instansi/lembaga pemerintah. Pengalaman menarik, pernah ditanya sama ojek online, dia tahunya kalau TVRI Perusahaan, setelah saya jelaskan dia sempat kaget dan baru mengetahui TVRI ternyata Lembaga Negara. Kemudian pengalaman menarik lainnya ketika datang ke dinas-dinas yang menjadi mitra, contohnya yang baru-baru ini di LPSE Provinsi, saya datang bersama rekan kerja. Tujuan kedatangan kesana karena adanya aturan baru e-Katalog di masing-masing Pemda. E-Katalog merupakan sistem baru yang memungkinkan setiap media massa memasarkan produknya di etalase online milik pemerintah. Untuk mendaftar di e-Katalog perlu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi media. Salah satunya adalah adanya NIB (Nomor Induk Berusaha), disisi lain TVRI tidak memilik NIB karena statusnya bukan badan usaha melainkan instansi pemerintah. Oleh karena itu kami bertanya langsung ke LPSE Provinsi kala itu. Yang menemui kami kala itu adalah PNS wanita yang sudah cukup senior dan saya kaget ketika ibu tersebut menanyakan status TVRI, beliau bertanya “Maaf status TVRI Swasta atau BUMN”. Mungkin kalau orang diluar instansi pemerintah wajar tidak tahu TVRI adalah instansi pemerintah, tetapi kalau orang pemerintahan sendiri tidak tahu status TVRI ya cukup miris juga. Kasus ketidaktahuan di instansi pemerintah bukan kali pertama saja yang saya temui, beberapa kali kami harus menjelaskan ulang status TVRI ke mereka.

Yang perlu kalian ketahui :

  1. Untuk tunjangan kinerja di TVRI jika diakumulasi dengan gaji dan uang makan cukup, menjadi tidak cukup ketika kamu mendaftar penempatan luar pulau dan jauh dari keluarga. Kalau masih satu pulau THP TVRI masih layak kok.
  2. Untuk sistem kerja, selama passion kamu disitu enak-enak saja. Intinya ketika mendaftar utamanya passion kamu dimana. Jangan asal pilih formasi apalagi penempatan.
  3. Untuk karir kamu, di sini peluang karir bagus. Karena pegawai yang masih aktif sangat sedikit. Tapi sekali lagi ya, ingat passion kamu. Walaupun karirmu naik tapi passionmu bukan disitu akan terasa berat juga.
  4. TVRI merupakan lembaga besar, sebelum ada Kementerian Kominfo, TVRI sudah ada. Artinya instansi ini sudah lama di Republik Indonesia. Saya yakin TVRI suatu saat menjadi instansi besar, apalagi adanya wacana penggabungan antara TVRI dan RRI melalui UU RTRI yang sampai saat ini belum ada kelanjutan pembahasan di DPR.
  5. TVRI memiliki tugas yang langsung dibawah presiden, artinya tanggung jawab TVRI langsung ke presiden.

Post a Comment for "TVRI DAN RRI BUKAN SATKER KEMENTERIAN KOMINFO"