Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengalaman mengikuti Ujian Penyetaraan Ijazah/Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

Ditulis oleh : Dimas Purbo Wicaksono Fenda Putra, S.E.

DISCLAIMER : TULISAN INI ADALAH PENGALAMAN PENULIS MENGIKUTI UJIAN UPKP

Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)

Bagi kalian yang memiliki ijazah S1 maupun S2 yang didapat sebelum kamu diterima CPNS, kabar baiknya kamu bisa menggunakan ijazah tersebut untuk disetarakan. Bagi yang mendapatkan ijazah setelah atau saat diterima CPNS tidak bisa menggunakan ijazah tersebut untuk disetarakan. Kecuali kamu mengambil cuti kampus untuk menunda kelulusan sampai kamu diangkat PNS, karena ketika sudah diangkat PNS kamu sudah berhak meminta surat ijin belajar.  Surat ijin belajar sangat diperlukan sebagai salah satu persyaratan mengikuti ujian. Bagi yang sudah mendapatkan ijazah sebelum diterima CPNS bisa meminta surat pengganti tugas belajar biaya mandiri.

Pengalaman penulis mengikuti ujian penyetaraan ijazah di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sangatlah mudah, peryaratan yang diperlukan tidaklah susah. Berikut persyaratan yang diperlukan :

  1. Surat usulan resmi dari pimpinan satuan kerja dan Sekretaris Unit Kerja.
  2. Uraian tugas yang sesuai antara ijazah dengan tugas jabatan dari yang bersangkutan dan ditanda-tangani oleh pimpinan satuan kerja.
  3. Scan ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Rektor) untuk dapat digunakan sebagai administrasi kepegawaian.
  4. Scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir.
  5. Scan Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 tahun terakhir.
  6. Scan PAK terakhir bagi pejabat fungsional.
  7. Scan Surat Ijin Belajar/Surat Tugas Belajar dengan Biaya Mandiri. 8.   Bagi pegawai yang ijazahnya diperoleh sebelum yang bersangkutan sebagai PNS harap melampirkan Surat Keterangan Pengganti Tugas Belajar Biaya Mandiri yang menyatakan bahwa ijazah tersebut diperoleh sebelum diangkat CPNS dan Jabatan yang bersangkutan memerlukan pengetahuan /keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh tersebut.

Pada point ke 4 (empat), scan SK Kenaikan Pangkat Terakhir bisa menggunakan SK PNS, untuk jabatan fungsional bisa disertakan juga DUPAK.

Setelah semua persyaratan siap lalu langkah berikutnya kirim ke bagian SDM masing-masing untuk diproses pendaftaran ujian. Jika persyaratan sesuai dan ijazah yang di ajukan linear dengan ijazah sebelumnya bisa dipastikan anda lolos untuk tahap pemerikasaan berkas dan berhak mengikuti ujian. Lain halnya jika ijazah yang di ajukan tidak linear maka bisa dipastikan anda tidak lolos untuk tahap pemeriksaan berkas dan tidak berhak mengikuti ujian. Karena ada kasus dimana pegawai sudah menyelesaikan tugas belajar di salah satu Universitas Negeri, tetapi setelah di ajukan untuk penyetaraan ternyata tidak linear dengan jabatan yang saat ini dimiliki. Sebisa mungkin ketika ingin melanjutkan pendidikan agar bisa disetarakan, ambil program studi yang linear dengan jabatan dan pendidikan agar tidak mengalami kasus yang serupa.

Untuk materi yang diujikan antara lain :

  1. Tes Wawasan Kebangsaan meliputi : Pancasila, UUD 1945, Sejarah Indonesia, dan Bahasa Indonesia.
  2. Tes Kompetensi Teknis meliputi : Administrasi Perkantoran, Peraturan Kepegawaian, Pelayanan Publik, Good Gavermance, dan Kebijakan Publik.
  3. Tes Substansi Instansi meliputi : Renstra/RPJMD, dan SOTK.
  4. Tes Kompetensi Penunjang meliputi : Bahasa Inggris.

Dari keempat sub materi tersebut tidak semua diujikan tergantung ijazah yang digunakan. Untuk ijazah SMP dan SMA materi Good Govermance, Kebijakan Publik, dan Bahasa Inggris tidak ada di dalam tes. Untuk ijazah D3 s/d S2 hanya materi Administrasi Perkantoran yang tidak ada dalam tes (semua materi ada di dalam tes kecuali Administrasi Perkantoran). Jumlah soal dalam tes ini adalah 100 dengan waktu pelaksanaan ujian 90 menit menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Soal ujian berbentuk tertulis berupa pilihan ganda. Penilaian untuk jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah bernilai 0 (nol). Nilai ambang batas ditetapkan oleh PPK instansi penyelenggara dan disampaikan ke peserta sebelum pelaksanaan ujian.

Selain menggunakan metode CAT, ada juga sesi wawancara makalah. Beberapa hari sebelum dilaksanakan ujian CAT, panitia meminta peserta membuat makalah tentang “Upaya Peningkatan Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Jabatan Terkait Dengan Pendidikan Yang Dimilikinya”. Makalah ini diujikan dan nilai yang didapat dari hasil wawancara makalah dan proses pembuatannya diakumulasi dengan nilai CAT yang sudah ada. Jarak antara tes CAT dengan wawancara makalah 1 (satu) hari (contoh : tes CAT hari senin, hari selasa sudah harus mengikuti tes wawancara).

Setelah menjalani semua proses seleksi, rentang jarak 1 (satu) minggu hasil diumumkan. Hasil yang sudah di publish menjadi dasar kalian mengajukan kenaikan golongan, lengkapi semua persyaratan beserta hasil yang sudah keluar ke bagian SDM masing-masing (tentunya hasil seleksi dinyatakan lulus). Jika hasil seleksi tidak lulus, peserta diikutkan di periode ujian berikutnya.

Berikut ini adalah contoh sertifikat yang diperoleh jika anda dinyatakan lulus :

 
 

Post a Comment for "Pengalaman mengikuti Ujian Penyetaraan Ijazah/Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP)"