Artikel Tentang Mutasi PNS
Judul Tulisan :
BARU JADI PNS, APAKAH BISA MUTASI ?
Penulis :
Dimas Purbo Wicaksono Fenda Putra
Abstrak :
PNS
harus menunggu 10 tahun untuk mengajukan mutasi. Hal ini sesuai dengan surat
pernyataan diatas materai yang dibuat saat pendaftaran CPNS. Surat pernyataan
tersebut tertulis kalimat kurang lebihnya “TIDAK BOLEH MENGAJUKAN PINDAH ANTAR
INSTANSI SELAMA 10 TAHUN DENGAN ALASAN APAPUN", sehingga jika mengacu pada surat
pernyataan tersebut walaupun PNS punya alasan pribadi tetap tidak bisa mengajukan
mutasi dibawah 10 tahun masa kerja.
Post a Comment for "Artikel Tentang Mutasi PNS"
Silakan bila ingin bertanya. Jangan melakukan spam dan jangan berkata kotor. Terima kasih sudah berkunjung :-)