Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Artikel Tentang Mutasi PNS

Judul Tulisan   :

BARU JADI PNS, APAKAH BISA MUTASI ?

Penulis            

Dimas Purbo Wicaksono Fenda Putra

Abstrak           

PNS harus menunggu 10 tahun untuk mengajukan mutasi. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan diatas materai yang dibuat saat pendaftaran CPNS. Surat pernyataan tersebut tertulis kalimat kurang lebihnya “TIDAK BOLEH MENGAJUKAN PINDAH ANTAR INSTANSI SELAMA 10 TAHUN DENGAN ALASAN APAPUN", sehingga jika mengacu pada surat pernyataan tersebut walaupun PNS punya alasan pribadi tetap tidak bisa mengajukan mutasi dibawah 10 tahun masa kerja. 

Link lengkap artikel : Kompasiana

Post a Comment for "Artikel Tentang Mutasi PNS"