Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Artikel Tentang CPNS dan PPPK

 

Judul Tulisan   :

CPNS dan PPPK

Penulis            

Dimas Purbo Wicaksono Fenda Putra, S.E.

Abstrak           

ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK awal peruntukannya untuk pegawai honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi dan usianya sudah tidak bisa mendaftar CPNS (usia 35 tahun keatas). Sedangkan CPNS peruntukannya bagi Fresh Graduate atau mereka yang berusia maksimal 35 tahun.

Link lengkap artikel : Kompasiana

Post a Comment for "Artikel Tentang CPNS dan PPPK"