Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Dasar Hukum Mutasi Internal Instansi Tanpa Masa Tunggu 10 Tahun

Ditulis oleh : Dimas Purbo Wicaksono Fenda Putra, S.E.

Sejak diberlakukannya aturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan permohonan pindah atau mutasi dalam kurun waktu 10 tahun pengabdian sejak diangkat menjadi PNS, banyak pihak merasa enggan untuk mengajukan permohonan tersebut. Padahal, jika ditelaah lebih lanjut, ketentuan 10 tahun hanya berlaku bagi PNS yang ingin mengajukan permohonan pindah atau mutasi antarinstansi, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.

Apabila pengajuan pindah atau mutasi hanya dilakukan ke unit kerja lain dalam lingkungan instansi yang sama, ketentuan 10 tahun tersebut tidak berlaku, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.

Sebagai contoh, Andi adalah pegawai di RRI Yogyakarta yang diangkat sebagai PNS pada tahun 2021. Pada tahun 2025, Andi ingin mengajukan permohonan mutasi ke RRI DKI Jakarta. Dalam hal ini, Andi tidak perlu menunggu 10 tahun karena mutasi tersebut masih berada dalam satu instansi, hanya berbeda satuan kerja.

Berbeda halnya jika Andi yang bertugas di RRI Yogyakarta ingin mengajukan mutasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Pada kasus ini, Andi tidak diperkenankan dan wajib menunggu hingga masa pengabdian mencapai 10 tahun.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah dasar hukum atau peraturan yang telah penulis rangkum:

Post a Comment for "Dasar Hukum Mutasi Internal Instansi Tanpa Masa Tunggu 10 Tahun"