Dasar Hukum Mutasi Internal Instansi Tanpa Masa Tunggu 10 Tahun

Ditulis oleh : Dimas Purbo Wicaksono Fenda Putra, S.E.
Sejak diberlakukannya aturan yang melarang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan permohonan pindah atau mutasi dalam kurun
waktu 10 tahun pengabdian sejak diangkat menjadi PNS, banyak pihak merasa
enggan untuk mengajukan permohonan tersebut. Padahal, jika ditelaah lebih
lanjut, ketentuan 10 tahun hanya berlaku bagi PNS yang ingin mengajukan
permohonan pindah atau mutasi antarinstansi, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024.
Apabila pengajuan
pindah atau mutasi hanya dilakukan ke unit kerja lain dalam lingkungan instansi
yang sama, ketentuan 10 tahun tersebut tidak berlaku, sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019.
Sebagai contoh, Andi
adalah pegawai di RRI Yogyakarta yang diangkat sebagai PNS pada tahun 2021.
Pada tahun 2025, Andi ingin mengajukan permohonan mutasi ke RRI DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Andi tidak perlu menunggu 10 tahun karena mutasi tersebut masih
berada dalam satu instansi, hanya berbeda satuan kerja.
Berbeda halnya jika
Andi yang bertugas di RRI Yogyakarta ingin mengajukan mutasi ke Pemerintah
Daerah (Pemda) DIY. Pada kasus ini, Andi tidak diperkenankan dan wajib menunggu
hingga masa pengabdian mencapai 10 tahun.
Untuk lebih
jelasnya, berikut adalah dasar hukum atau peraturan yang telah penulis rangkum:





Post a Comment for "Dasar Hukum Mutasi Internal Instansi Tanpa Masa Tunggu 10 Tahun"
Silakan bila ingin bertanya. Jangan melakukan spam dan jangan berkata kotor. Terima kasih sudah berkunjung :-)